Terdakwa Kasus E-KTP Menangis Dengar Kesaksian Paulus Tannos

Direktur PT Sandipala Arhtaputra Paulus Tannos bersaksi dalam sidang kasus e-KTP melalui teleconference.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Mei 2017, 16:26 WIB
Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP, Sugiharto dibawa keluar Gedung KPK, Jakarta, dengan menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan, Rabu (19/10). Sugiharto baru ditahan setelah berstatus tersangka selama 2,5 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Sandipala Arhtaputra Paulus Tannos bersaksi dalam sidang kasus e-KTP melalui teleconference. Saat Paulus memberikan keterangan pada sidang ke-14 dugaan megakorupsi ini, Sugiharto berurai air mata.

Hal tersebut bermula saat Paulus memberikan pernyataan, perusahaannya mendapat pengurangan secara sepihak jatah proyek dari 103 juta menjadi 45 juta kartu. Kecewa dengan hak tersebut, dia pun menemui Irman dan Sugiharto untuk memberikan penjelasan.

Paulus juga mengatakan, dia tidak diundang dalam rapat di Kantor Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggreini. Padahal, seluruh anggota konsorsium diundang, kecuali PT Sandipala.

Dia pun menemui dan bertanya kepada direktur utama dan anggota konsorsium. Namun, mereka mengatakan hal ini keputusan Kementerian Dalam Negeri.

"Kemudian ketemu Sugiharto. Tapi ini putusan dari pimpinan langsung saya ketemu dengan Pak Irman (atasan Sugiharto). Dia (Irman) bilang, kalau ini bukan putusan saya tapi putusan pimpinan. Saya minta waktu ketemu dengan Bu Diah. Ternyata PT Sandipala dipotong (jatah proyek) karena ada laporan PT Sandipala tidak mampu (mengerjakan proyek e-KTP)," beber dia di sidang kasus e-KTP.

"Saya lihat Pak Sugiharto ini profesional bekerja," imbuh Paulus.

Pantauan Liputan6.com, mendengar jawaban dari Paulus, terdakwa Sugiharto pun berurai air mata. Para penasihat hukumnya berusaha menenangkan Sugiharto dan memberikan tisu walau sidang kasus e-KTP masih berlangsung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya