Status Facebook Ibu Rumah Tangga Ini Hebohkan Kupang, Kenapa?

Kepolisian meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus status Facebook wanita tersebut ke polisi.

oleh Ola Keda diperbarui 13 Mei 2017, 21:00 WIB
Ilustrasi media sosial. (via rutherfordcomed.co.nz)

Liputan6.com, Kupang - Penyidik Subdit Cybercrime Polda Nusa Tenggara Timur menangkap PGJ (33), seorang Ibu Rumah Tangga. Dia ditangkap di rumahnya di Naikoten Kota Kupang terkait ujaran kebencian.

Wanita cantik ini ditangkap terkait ujaran kebencian yang ia sampaikan lewat Facebook. Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast membenarkan penangkapan itu.

"Betul pagi tadi pihak Polda NTT telah mengamankan pelaku PGJ. Dia merupakan pelaku Ujaran Kebencian (Hate Speech) di media sosial yang dilaporkan oleh salah satu tokoh agama yang ada di kota Kupang," kata Jules kepada Liputan6.com, Sabtu (13/5/2017).

Jules mengatakan, masyarakat Kota Kupang sempat dihebohkan dengan beredarnya status PGJ di Facebook yang memancing amarah masyarakat.

Berhubung saat ini kasus itu sudah ditangani polisi, masyarakat diminta mempercayakan penanganannya kepada polisi. Sehingga, masyarakat tak perlu melakukan tindak pidana berkaitan dengan ujaran kebencian ini.

"Diharapkan masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Marilah kita jaga bersama agar situasi kamtibmas di NTT tetap aman, damai, dan kondusif," ujar Jules.

Jules menambahkan, atas dugaan ujaran kebencian itu, PGJ dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2, junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekrontik (ITE).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya