Masa Penahanan Gayus Tambunan Dipertanyakan

Penahanan Gayus Tambunan harusnya habis 11 Agustus silam. Namun, kuasa hukum baru menerima surat perpanjangan penahanan pada 27 Agustus 2010

oleh Liputan6 diperbarui 06 Sep 2010, 11:25 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kuasa hukum Gayus Tambunan, Pia Nasution, mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terlambat memberitahu masa penahanan kliennya. "Kami ingin kejelasan status Gayus pada saat itu," ujar Pia Nasution, Senin (6/9), di Jakarta.

Menurut Pia Nasution, penahanan Gayus harusnya habis 11 Agustus silam. Namun, pihaknya baru menerima surat perpanjangan penahanan pada 27 Agustus 2010. "Jadi ada sebelas hari status penahanan yang tidak sah. Itu yang kami pertanyakan," kata Pia.

Tak hanya terlambat memberitahu pihak kuasa hukum, menurut Pia, kejaksaan juga telat mengabari ke keluarga Gayus. Padahal itu adalah hak yang harus disampaikan. "Semuanya harus jelas. Masa ada orang yang ditahan dengan status tidak jelas," ujar Pia.(ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya