Jaksa KPK Tuntut 2 Penyuap Pejabat Bakamla 2 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada penyuap pejabat Bakamla.

oleh zulfikar diperbarui 05 Mei 2017, 19:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pemberian uang itu untuk pemenangan PT Melati Technofo milik Fahmi Darmawansyah, dalam tender proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla. Adami dan Hardy merupakan pegawai di perusahaan milik suami artis Inneke Koesherawati itu.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya