Kapolda Metro: Percayakan Pengadilan, Ahok Sudah Diproses Hukum

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan melarang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) turun ke jalan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Apr 2017, 08:09 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Mochamad Iriawan saat berkunjung ke SCTV Tower, Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan melarang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) turun ke jalan. Gerakan itu akan kembali berdemonstrasi terkait penanganan kasus dugaan penodaan agama.

"Sudah saya sampaikan tidak boleh (aksi)," kata Iriawan, di acara Depok Police Expo di Margocity, Kamis 27 April 2017.

Dia mengatakan, Saat ini kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah proses di pengadilan. Artinya dirinya tidak berhak lagi terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita percayakan pengadilan. Saudara Ahok sudah diproses hukum," imbuh dia.

Dia mengajak GNPF MUI untuk bersama-sama membangun kembali semangat bekerja. Bukan membuat masyarakat cemas dengan melakukan aksi unjuk rasa.

"Masyarakat sudah capek melihat aksi tersebut. Sudah cukuplah, jangan bikin was-was terus," Kapolda Irjen Pol Mochamad Iriawan menegaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya