Polisi Dalami Dugaan Pemerasan di Taman Kalijodo

Hasil pemeriksaan polisi sementara, korban dimintai uang kebersihan Rp 10 ribu setiap harinya di Taman Kalijodo selama bazar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 28 Apr 2017, 06:03 WIB
Pengunjung memadati kawasan RPTRA Kalijodo, Jakarta, Selasa (28/3). Sejumlah warga menghabiskan libur Hari Raya Nyepi dengan mengajak putera puterinya bermain di areal RPTRA Kalijodo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, tengah mendalami dugaan pemerasan dan aksi premanisme yang diduga terjadi saat bazar murah di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Bismo Teguh mengatakan, pihaknya tengah memeriksa tiga saksi terkait dugaan pemerasan yang terjadi di Taman Kalijodo. Begitu juga soal dugaan aksi premanisme.

"Kita sudah mintai keterangan dari tiga saksi korban, masih kita dalami terus. Ketiga saksi itu dari selaku orang yang menyewa lapak kegiatan bazar," kata Bismo di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/4/2017).

Bismo menjelaskan hasil pemeriksaan sementara, korban dimintai uang kebersihan Rp 10 ribu setiap harinya. Padahal aturannya tidak ada biaya tersebut.

"Saksi dimintai Rp 10 ribu, kalau enggak dikasih marah. Itu ada pihak tertentu yang minta uang lebih. Di sana itu ada 70 tenda bazar, ya dikali aja bisa Rp 700 ribu sehari. Ini ada tindak pemerasan. Ini sekaligus juga kita untuk tindaklanjuti soal aksi premanisme di sana," ujar dia.

Bismo menuturkan pelaku dugaan pemerasan diancam dengan Pasal 368 dengan ancaman enam tahun penjara. Untuk itu, pihaknya kini mengerahkan 10 personel bersenjata untuk menjaga Taman Kalijodo.

"Sekarang dijaga total personel gabungan ada 20, dari kita ada 10 personel. Itu kan rencananya bazar 12 hari ke depan, masih. Kedapatan ada pemerasan di sana diancam Pasal 368," Bismo menandaskan.

Pada libur panjang pekan lalu juga marak parkir liar di Taman Kalijodo karena banyaknya pengunjung. Para pengunjung diduga dikenai tarif dua kali lipat dari aturan Pemprov DKI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya