Kader Demokrat Gugat SBY ke Menkumham, Begini Respons Yasonna

SBY dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Apr 2017, 20:09 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kader Partai Demokrat menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). SBY dianggap mengubah AD/ART partai secara sepihak.

Menanggapi perihal tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan tidak bisa memproses keputusan yang telah dikeluarkan pihaknya.

"Kalau keputusan Menkumham itu bisa diubah dalam keputusan pengadilan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Menteri asal PDIP ini menjelaskan Menkumham tak bisa begitu saja membekukan Partai Demokrat, tanpa ada keputusan pengadilan.

"Menunggu proses pengadilan," Yasonna menandaskan.

Kader Partai Demokrat Sahat Saragih mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membekukan kegiatan partainya.

Hal ini lantaran Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara sepihak mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, yang sudah disepakati di Kongres Surabaya pada 2015. SBY dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.

"Kami minta AD/ART dibekukan karena itu bukan hasil kongres. Jadi yang didaftarkan itu bukan hasil kongres, tetapi atas perubahan Pak SBY," ujar Sahat kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 26 April 2017.

Sementara, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menegaskan dalam menyusun AD/ART sudah sesuai dengan undang-undang. Sebab, kata Agus, saat menyusun AD/ART dihadiri oleh notaris dan tercatat secara hukum.

"Semua tercatat secara hukum, sehingga apapun yang dilakukan oleh Partai Demokrat sudah sesuai dengan undang-undang," ujar Agus.

Namun begitu, Agus memaklumi jika ada kader Demokrat yang tak puas dengan hasil musyawarah itu.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya