Kala Gubernur Sulut Dicecar soal Andi Narogong dan Kawal Anggaran

Olly Dondokambey membantah pernah menerima uang dari Andi Narogong atau pun Muhammad Nazarudin terkait kasus e-KTP

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Apr 2017, 18:50 WIB
Ketua Fraksi PDIP Olly Dondokambey (tengah) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi di DPP PDIP, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Dalam rapat Megawati meminta kepada fraksi untuk turun ke bawah sukseskan pilkada serentak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengaku tak tahu perihal rincian anggaran proyek e-KTP. Olly yang merupakan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2013 ini juga mengaku tak tahu adanya aliran dana ke Banggar.

Awalnya, Olly yang dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi pengadaan e-KTP ditanya perihal istilah 'mengawal anggaran'. Bendahara Umum (Bendum) PDI Perjuangan ini pun mengaku tahu istilah tersebut.

"Kalau orang bicara itu (kawal anggaran) di mana-mana. Percaloan pasti ada. Pengertiannya, ada orang mengawal supaya orang dapat anggaran itu," ujar Olly bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Saat ditanya apakah dia tahu istilah 'kawal anggaran' di Komisi II DPR, Olly Dondokambey mengaku tak tahu.

Selain 'kawal anggaran', Olly juga dicecar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait istilah 'extra money' untuk anggota DPR. Jaksa KPK pun bertanya kepada Olly terkait maksud kedua istilah tersebut.

"Saya enggak tahu pak," kata Olly.

Jaksa KPK juga sempat bertanya istilah 'duit seliweran' di DPR, Olly lagi-lagi mengaku tak tahu. Begitu juga saat ditanya apakah dirinya mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Olly mengaku tidak kenal.

Olly juga membantah dirinya pernah menerima uang dari Andi Narogong atau pun Muhammad Nazarudin. "Tidak pernah pak," kata Olly Dondokambey.

Mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama. Dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK sudah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.

Tersangka lain, yakni Miryam S Haryani ditetapkan KPK karena memberikan keterangan palsu saat sidang e-KTP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya