KSP Dorong Menteri Susi Percepat Bagikan Alat Pengganti Cantrang

Teten menilai pembagian alat pancing pengganti cantrang belum maksimal.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Apr 2017, 07:56 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki

Liputan6.com, Jakarta - Larangan penggunaan jaring cantrang bagi nelayan kembali menuai pro dan kontra. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang masa larangan hingga Juni 2017.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, selama diberlakukannya larangan penggunaan cantrang, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah membagikan alat pancing pengganti cantrang untuk nelayan. Hanya saja, pembagian belum maksimal.

"Ya memang harus segera dipercepat pembagian pengganti cantrang. Supaya para nelayan bisa segera melaut karena kan mereka terdesak kebutuhan ekonomi," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.

Para nelayan terpaksa tak bisa melaut bila masih menggunakan jaring cantrang. Kalau nelayan nekat, mereka terpaksa berhadapan dengan polisi. "Mereka melakukan perlawanan terhadap polisi," imbuh dia.

Teten mengungkapkan, pembagian alat pengganti cantrang memang belum maksimal. Tercatat belum sampai 10 persen alat pengganti cantrang yang dibagikan.

"Kita sudah monitoring di Jawa Tengah. Ada sih angkanya. Memang masih rendah yang dapat. Pembagiannya itu masih di bawah 10 persen," pungkas Teten.

Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).

Larangan penggunaannya terdapat dalam Permen Kelautan Dan Perikanan No 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets).

Penggunaan cantrang dinilai dapat merusak ekosistem laut. Saat ini, nelayan masih diberikan waktu hingga akhir Juni untuk mengganti alat tangkap yang ramah lingkungan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya