13 Siswa SMA Taruna Nusantara Bersaksi dalam Sidang ke-2

Ke-13 siswa SMA Taruna Nusantara memberi kesaksian dalam persidangan kasus pembunuhan Krisna Wahyu Nurrachmad.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Apr 2017, 18:30 WIB
Warga melintas di depan gerbang SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Magelang - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 16 saksi dalam sidang hari kedua kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad (15), di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang.

Humas Pengadilan Negeri Mungkid Eko Supriyanto menjelaskan saksi yang diperiksa terdiri atas tiga karyawan Carrefour Artos Mall Magelang dan 13 siswa SMA Taruna Nusantara.

Terdakwa AMR (16) seperti dalam persidangan sebelumnya didampingi penasihat hukum Agus Joko Setiono dan Sofyan Kasim serta orangtuanya. Eko mengatakan dari 13 saksi anak, empat saksi didampingi orangtuanya, sedangkan yang lain didampingi dari pamong dan pekerja sosial.

"Para saksi yang dihadirkan adalah mereka yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa terkait dengan perkara yang disidangkan," kata Eko, dilansir Antara, Rabu (26/4/2017).

Penasihat hukum terdakwa AMR, Agus Joko Setiono, mengatakan dalam persidangan para saksi dimintai keterangan mengenai kejadian di Carrefour dan di sekolah terkait pembunuhan tersebut.

"Hubungan para saksi dengan pelaku selama ini baik tidak ada masalah. Reaksi terdakwa atas kesaksian para teman-temannya dibenarkan. Para saksi tidak ada yang mengetahui saat pelaku mengeksekusi," katanya.

Hubungan baik para saksi dengan terdakwa, menurut dia, terlihat ketika para saksi sesama siswa SMA Taruna Nusantara saling menyapa, bersalaman dan berangkulan dengan terdakwa sebelum bersaksi. Setelah sidang, mereka juga saling berjabat tangan.

Dalam sidang perkara pidana anak tersebut, baik jaksa, penasihat hukum, maupun hakim tidak mengenakan jubah dan atribut persidangan lain sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik penasihat hukum, majelis hakim, maupun jaksa harus mengenakan pakaian biasa dan tidak memakai atribut persidangan layaknya terdakwa dewasa," kata Eko.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya