Keluarga Ibu Digugat Anak Lapor Polisi, Kasus Apa?

Peluang islah antara anak yang menggugat ibu kandungnya dan keluarga sang ibu di Garut makin menipis.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 26 Apr 2017, 20:05 WIB
Peluang islah antara anak yang menggugat ibu kandungnya dan keluarga sang ibu makin menipis. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Konflik yang mencuat setelah Yani Suryani dan suaminya Handoyo Adianto menggugat ibu kandungnya sendiri, Siti Rokayah alias Amih (83), makin pelik. Pasalnya, keluarga Amih melaporkan Handoyo ke Polres Garut dengan tuduhan pemalsuan surat berisi keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan pada 13 April 2017.

Handoyo dilaporkan Asep Rohendi yang juga merupakan tergugat II dalam kasus perdata di PN Garut pada Kamis, 20 April 2017 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diberikan oleh saksi ahli Winarko.

Laporan itu tercatat bernomor LP/B/137/IV/2017/JBR/RES/GRT. Menurut Asep, dugaan pemalsuan itu berkaitan dengan rekayasa perkara yang menjerat Amih sebagai tergugat I kasus utang piutang antarsaudara kandung.

Selain tanda tangan, pihak Asep mengklaim juga menemukan keterangan palsu dari saksi ahli yang akan dihadirkan penggugat. "Awalnya kan ditemukan bukti tanda tangan palsu, kini pun sudah kami temukan dugaan keterangan palsu dari saksi ahli yang akan dihadirkan (penggugat)," ujar Asep selepas sidang gugatan intervensi, di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu (26/4/2017).

Eep Rusdiana yang ditugaskan sebagai juru bicara keluarga Amih menambahkan, laporan kali ini sebagai reaksi dari rencana pengajuan alat bukti baru yang diberikan penggugat.

Dalam bukti itu, ujar Eep, ditemukan jika saksi ahli yang akan dihadirkan penggugat merupakan pegawainya sendiri, bukan pelaku bisnis sebagaimana yang akan disampaikan.

"Namanya Apipudin. Dia ngakunya pelaku bisnis pertanian, namun setelah ditelusuri dia hanya lulusan SD dan sampai saat ini masih kerja di kantornya Handoyo yang di Jakarta," kata Eep.

Dalam keterangannya, Apipudin yang diminta Handoyo mengaku sebagai pelaku bisnis pertanian diminta menjelaskan perputaran uang pinjaman Rp 41,3 juta yang diberikan penggugat. Inti penjelasan itu adalah jumlah utang yang belum dibayar pihak ibu jika digunakan dalam usaha pertanian, hasilnya akan mencapai Rp 1,8 miliar selama 16 tahun.

"Seolah-olah dia sangat ahli bisnis padahal dia hanya lulusan SD tahu darimana analisanya, mungkin saja taninya rugi," kata dia.

Dengan keterangan itu, Eep menuding pihak penggugat sengaja memperpanjang masalah serta memberatkan pihak Amih sebagai tergugat pertama. "Mereka terus hadirkan rekayasa demi rekayasa. Kemarin ketahuan tanda tangan palsu, ini alat bukti baru belum apa-apa sudah bohong," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Jopie Gilalo membantah jika tanda tangan yang diberikan saksi ahli Winarko pada persidangan sebelumnya palsu. "Kata siapa palsu, itu tertutup materai dan sudah ada keterangan dari yang bersangkutan mengenai keaslian tanda tangannya," ujar dia.

Menurut Jopie, laporan kedua yang dilayangkan keluarga Amih semakin menunjukan tidak adanya itikad baik apalagi islah yang dilakukan keluarga tergugat. "Kan bisa dilihat kalau lapor polisi berarti bukan perkara mendamaikan, justru memperpanjang masalah," ujarnya.

Dengan bertambahnya laporan itu, Jopie pesimistis tawaran islah yang akan difasilitasi pengadilan bisa terwujud. "Bagaimana mau islah ini saja ada laporan lagi," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya