Polda Metro Akan Gelar Razia Pajak Mati Kendaraan Bermotor

Razia ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan yang menjadi kewajibannya.

oleh Andry Haryanto diperbarui 24 Apr 2017, 09:01 WIB
Sejumlah pengendara motor terkena tilang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5/2015). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar razia gabungan pajak kendaraan bermotor. Operasi ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan yang menjadi kewajibannya.

Menurut Kasubdit Bin Gakkum AKBP Budiyanto, ada jutaan kendaraan bermotor yang belum dilunasi pajaknya. Data itu didapat berdasarkan hasil pertemuan dengan Badan Pajak dan retribusi Provinsi DKI Jakarta, Ditlantas, Dishub , Satpol PP, dan Biro hukum Pemprov DKI.

"Dari hasil rapat itu didapat data kendaraan bermotor yang belum daftar ulang sebanyak 3, 8 juta dengan rincian kendaraan roda dua 3,2 juta dan kendaraan nomor roda empat 600 ribu," kata Budiyanto di Jakarta, Senin (24/4/2017).

Razia ini, kata dia, didukung oleh undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Ini menjadi argumentasi yang sah secara yurudis, bahwa Pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang," tegas dia.

Namun begitu, dia belum dapat memastikan kapan razia itu akan digelar. Budiyanto hanya menyebut operasi itu berlangsung pada Mei 2017.

"Sekitar awal Mei 2017 dengan sasaran kendaraaan bermotor yang belum daftar ulang," ujar Budiyanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya