KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Setjen Kementerian ESDM

Sri Utami sebagai Koordinator kegiatan pada satuan kerja pada Setjen Kementerian ESDM diduga memperkaya diri sendiri.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Apr 2017, 20:01 WIB
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM.

"Terkait kegiatan fiktif di Sekjen Kementerian ESDM di tahun anggaran 2013, KPK menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu, SU (Sri Utami) seorang PNS di Kementerian ESDM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).

Sri Utami sebagai Koordinator kegiatan pada satuan kerja pada Setjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Sekjen ESDM pada masa jabatan 2006-2013 Wayono Karno diduga telah memperkaya diri sendiri dan koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.

"SU juga merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan gedung kantor kementerian ESDM tahun anggaran 2012," tutur Febri.

Tersangka Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang diduga kerugian negaranya hingga Rp 11 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Utami disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya