Seteru 2 Kubu Keraton Solo Lanjut, Kasus Gelar Palsu Masuk Polisi

Polisi bakal memanggil penerima diduga gelar palsu yang didapat dari salah satu kubu Keraton Solo.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Apr 2017, 09:34 WIB
Kubu Raja Surakarta menyatakan sejak 2013, pemberian gelar oleh Dewan Adat menyalahi aturan keraton. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Semarang - Upaya damai antara dua kubu berseteru di Keraton Solo belum juga menemui titik terang. Kasus dugaan pemberian gelar ilegal yang dituduhkan kubu Raja Surakarta Paku Buwono XIII yang diwakili Tim Lima kepada kubu Dewan Adat ternyata sudah dilaporkan ke polisi.

Polda Jawa Tengah memanggil ulang Pengageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta Gusti Kanjeng Raden (GKR) Wandansari alias Koes Murtiyah sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat pemberian gelar bangsawan atau "Kekancingan" Keraton Surakarta.

"Dipanggil ulang untuk hadir pada 20 April," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova di Semarang, dilansir Antara, Rabu, 19 April 2017.

Sebelumnya, Koes Murtiyah tidak memenuhi panggilan pertama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 17 April 2017. Selain Koes Murtiyah, penyidik juga memeriksa saksi lain dalam perkara tersebut hari ini.

Menurut Djarod, saksi yang diperiksa kemarin adalah Pelaksana Tugas Paku Buwono XIII Gusti Pangeran Haryo (GPH) Puger. "Ada 74 pertanyaan yang diajukan," katanya.

Saksi lain yang juga dimintai keterangan oleh penyidik adalah para penerima gelar bangsawan yang diduga dipalsukan tersebut. Namun, Djarod belum bersedia mengungkapkan nama-nama penerima gelar bangsawan itu.

Dalam penyidikan perkara ini, kepolisian juga telah menggeledah Keraton Surakarta. Dalam penggeledahan Keraton Surakarta pada 15 April 2017 diamankan sejumlah barang bukti, seperti stempel keraton, seperangkat komputer, serta surat permohonan pemberian gelar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya