Hitung Jaga Jarak Aman Kendaraan, Begini Caranya

Untuk jaga jarak kendaraan, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu jarak minimal dan jarak aman. Keduanya, bisa dihitung dari kecepatan

oleh Arief Aszhari diperbarui 14 Apr 2017, 19:02 WIB
Jika biasanya Jumat pagi rentan macet di mana-mana, hari ini justru sebaliknya. Mobil-mobil justru melaju kencang di ruas tol dalam kota.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan April 2017, banyak tanggal merah di awal dan akhir pekan. Jadi, banyak libur tiga hari. Biasanya, jika sudah begitu, berlibur bersama keluarga atau orang terdekat, jadi pilihan yang tepat.

Ketika pergi berlibur menggunakan kendaraan roda empat, sebaiknya selalu berkendara dengan aman. Hal tersebut, untuk menghindari kecelakaan yang bisa menyebabkan liburan, justru menjadi hal yang tidak menyenangkan.

Salah satu tips aman berkendara menggunakan mobil, adalah jaga jarak aman, agar dapat mengantisipasi saat kendaraan di depan mengerem mendadak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan beruntun.

Diolah dari berbagai sumber Liputan6.com, untuk jaga jarak kendaraan, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu jarak minimal dan jarak aman. Keduanya, bisa dihitung dari kecepatan laju kendaraan kita.

Jarak minimal merupakan jarak paling dekat antara mobil kita, dengan mobil di depan. Sedangkan jarak aman, jarak dengan posisi paling aman antara kendaraan satu dengan kendaraan lainnya.

Untuk kecepatan 30 km/jam jarak minimal 15 meter dan jarak maksimal 30 meter, kecepatan 40 km/jam jarak minimal 20 meter dan jarak maksimal 40 meter, kecepatan 50 km/jam jarak minimal 25 km dan jarak maksimal 50 meter.

Kecepatan 60 km/jam jarak aman 40 meter dan jarak maksimal 60 meter, kecepatan 70 km/jam jarak aman 50 meter dan jarak maksimal 70 meter, kecepatan 80 km/jam jarak aman 60 meter dan jarak maksimal 80 meter, kecepatan 90 km/jam jarak aman 70 meter dan jarak maksimal 90 meter, kecepatan 100 km/jam jarak aman 80 meter dan jarak maksimal 100 meter.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya