Predator Seksual Anak di Depok Diketahui Doyan Jajan PSK

Kendati begitu, predator seksual anak ini mengaku menyesal telah berbuat tidak senonoh kepada bocah berusia lima tahun itu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Apr 2017, 19:40 WIB
Hasan, predator seksual anak setelah tertangkap polisi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Hasan, predator seksual anak yang sempat kabur dari Mapolresta Depok beberapa waktu lalu kembali diringkus, Selasa, 4 April 2017 kemarin. Saat muncul di hadapan awak media, pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini membeberkan perjalanan hidupnya.

Hasan tega mencabuli S (5), lantaran nafsunya sudah tidak terbendung. Ia mengaku tidak tahu lagi kemana harus melampiaskan hasratnya itu.

Sebab, ia tidak lagi tinggal bersama sang istri karena ditinggal sejak setahun lalu. Terlebih, sekarang dirinya tidak memiliki biaya untuk berpesta bersama PSK.

"Kalau lagi ada duit sering bercinta dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Cibinong. Sekali sewa tarifnya Rp 50 ribu," ucap Hasan, Rabu (5/4/2017).

Kendati begitu, ia mengaku menyesal telah berbuat tidak senonoh kepada bocah berusia lima tahun itu. "Saya khilaf bang," kata predator seksual anak ini.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Depok, Malvino mengatakan, tersangka memberikan iming-iming uang senilai Rp 5 ribu agar korban mau diajak tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ia menambahkan, diketahui korbannya baru satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah.

"Kami masih lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Keterangan sementara motifnya karena nafsu, dan pengakuannya baru sekali (mencabuli) korban," ujar dia.

Ketika disinggung ihwal kaburnya Hasan dari Mapolresta Depok, Malvino enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal tersebut masih dalam penyelidikan internal.

"Perginya (predator seksual anak) masih diselidiki, kami melibatkan provost. Tapi alasan tersangka melarikan diri karena takut dan merasa bersalah," Malvino menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya