Sopir Gojek Raih Kemudahan Punya Rumah dari BTN, Bagaimana Grab?

BTN bekerjasama dengan manajemen Go-Jek terkait kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dan KPR mikro.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Mar 2017, 08:15 WIB
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) telah meneken kerjasama dengan Manajemen GoJek terkait kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dan KPR mikro. Dengan kerja sama ini, maka sopir GoJek lebih mudah memiliki rumah dengan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Lantas, bagaimana sopir ojek berbasis aplikasi lain seperti Grab?

Direktur Konsumer Bank BTN Handayani mengatakan, pihaknya tengah mengkaji kerjasama dengan komunitas sektor informal lain. Termasuk di dalamnya Grab.

"(Bagaimana dengan Grab?) Iya. BTN akan bekerjasama dengan beberapa community sektor informal income termasuk Grab," kata dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Handayani menerangkan, dengan Go-Jek pihaknya memberikan kemudahan KPR dengan syarat sopir telah menjadi anggota selama setahun. Kemudian, sopir memiliki tabungan di BTN minimal 3 bulan.

Keunggulan KPR subsidi ini ialah cicilan dengan bunga rendah dan tetap sebanyak 5 persen per tahun. Kemudian, uang muka atau down payment (DP) yang dibayarkan hanya 1 persen.

Karena tak memiliki penghasilan tetap, maka para supir tak perlu mencantumkan slip gaji.

"Ini tidak usah, tapi direkomendasi mereka, manajemen Go-Jek, mana yang baik performancenya. Itu juga divalidasi oleh keharusan menabung di kita," jelas dia.

Terkait KPR mikro, dia menuturkan supir Go-Jek bisa mendapat pinjaman maksimal Rp 75 juta dengan bunga murah. KPR ini bisa untuk membeli rumah baru, membangun rumah, serta renovasi. KPR ini diberlakukan untuk kelompok.

"Kalau subsidi bunga 5 persen, uang muka 1 persen. Yang (KPR) mikro kita berikan maksimal Rp 75 juta, jangka waktu maksimal 10 tahun, dan bunga saat ini 0,67 persen per bulan. 0,67 persen flat per bulan," ujar dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya