Konsultasi Pajak: Perusahaan Tidak Memberi Bukti Potong Pajak

Setelah mendapatkan gaji di bulan pertama, saya tidak melihat adanya potongan pajak pada slip gaji.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2017, 08:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kepada tim Konsultasi Pajak,

Sebelumnya saya bekerja hampir 8 tahun di sebuah perusahaan. Untuk sistem pajak tidak ada masalah, dibuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan saya juga melaporkan SPT. Pada bulan Mei 2016 saya mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dan tidak bekerja selama 8 bulan.

Pada awal februari 2017 saya mulai bekerja lagi di sebuah perusahaan. setelah mendapatkan gaji di bulan pertama, saya tidak melihat adanya potongan pajak pada slip gaji.

Jika terus seperti itu, bagaimana dengan status NPWP dan juga bagaimana jika nanti ingin lapor SPT?

Pengirim: abang.xxxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Saudara Galvin,

Terkait dengan penghasilan yang Saudara peroleh untuk Masa Februari 2017 yang menurut Saudara tidak ada pemotongan dilihat dari slip gaji, terdapat kemungkinan bahwa hal itu terjadi karena penghasilan Saudara di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk itu Saudara perlu memastikannya. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

a. Rp 54 jutauntuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4,50 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 36 Tahun 2008

d. Rp 4,50 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Namun apabila penghasilan neto Saudara telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan terhadap gaji Saudara tidak dilakukan pemotongan, maka bisa jadi perusahaan tempat Saudara bekerja lalai dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Jika kelalaian ini terjadi terus menerus, Saudara tetap wajib melaporkan seluruh penghasilan Saudara selama tahun 2017 dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2018.

Penghasilan Saudara setelah dikurangi dengan PTKP akan dihitung pajaknya dengan tarif progresif Pasal 17 (1) UU PPh sebagai berikut:

- Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000 tarifnya adalah 5 persen
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 tarifnya adalah 15 persen
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 tarifnya adalah 25 persen
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500.000.000 tarifnya adalah 30 persen.

Hasil perhitungan Pajak Penghasilan Saudara setor ke rekening kas Negara melalui bank persepsi paling lambat tanggal 31 Maret tahun 2018.

Selanjutnya jika penghasilan Saudara tidak melebihi PTKP, Saudara tidak wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya