Pemprov DKI Akan Ajukan Banding ke PTUN Terkait Reklamasi

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan ada tiga alasan dalam pengajuan banding terkait reklamasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Mar 2017, 16:31 WIB
Petugas berjaga di Pulau C dan D Pulau Reklamasi teluk Jakarta, Kamis (9/3). Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) DKI Jakarta membiarkan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi pulau tersebut mangkrak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dikabulkannya gugatan nelayan dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi Pulau F, I, K.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, pengajuan banding proyek reklamasi tersebut sudah berdasarkan koridor dan kewenangan yang ada.

"Kami mempunyai tiga alasan dalam hal ini. Pertama adanya dokumen yang tidak dilengkapi atau tercecer terkait tata ruang atau zonasi. Kedua, mengenai analisis dampak lingkungan (amdal) yang telah dilakukan ataupun disosialisasikan, yang seakan-akan kami tidak pernah lakukan sosialisasi sebelumnya," ucap Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Senin (19/3/2017).

Ketiga, kata Sumarsono yang juga Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, alasan lainnya yaitu mengenai kewenangan.

"Karena seorang gubernur memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan," tutur dia.

Selain itu, Sumarsono berharap akan adanya keadilan untuk Pemprov DKI ataupun pihak nelayan. "Dengan adanya kelengkapan dokumen ini dapat menjustifikasi dan mendudukkan pada porsinya masing-masing," jelas Soni.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas proyek reklamasi Pulau F melawan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku tergugat.

Dalam sidang, mejelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat terhadap tergugat serta tergugat intervensi, dalam hal ini adalah PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya