Sidang Kedua Kasus E-KTP, KPK Hadirkan 8 Saksi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, bakal menggelar sidang lanjutan kasus e-KTP hari ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mar 2017, 06:46 WIB
Sidang kasus e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, bakal menggelar sidang lanjutan kasus e-KTP hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan membongkar korupsi anggaran proyek yang sudah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini melalui saksi-saksi tersebut.

Namun, dia masih merahasiakan identitas delapan saksi kasus e-KTP tersebut.

"Untuk siapa yang akan dihadirkan (di persidangan) itu, nanti ya," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.

Sebelumnya, dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya