Polisi: Indonesia Ladang Subur Pornografi Online Spesialis Anak

Dia menuturkan, pihaknya masih menganalisis para korban pornografi online terhadap anak itu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Mar 2017, 13:51 WIB
Ilustrasi pornografi online

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi online spesialis anak di sebuah grup media sosial Facebook. Terungkapnya kasus itu membuat Indonesia masih menjadi lokasi strategis praktik menyimpang tersebut.

"Ada 11 jaringan internasional. Semua terjadi di seluruh dunia, dan kita Indonesia masih ladang subur untuk hal ini. Pelaku maupun korban," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).

Dia menuturkan, pihaknya masih menganalisis para korban pornografi anak itu. Sebab, dari 500 video dan 100 foto perlakuan cabul yang ada di grup Official Candy's tersebut, tidak bisa dengan cepat disimpulkan kesemuanya merupakan warga Indonesia.

"Ini masih kita analisa. Kalian kan nggak bisa lihat wajahnya Asia. Asia mana? Thailand kah, Filipina kah, Indonesia kah, itu harus kita periksa lagi," jelas dia.

Sejak dibentuk pada September 2016, Official Candy's Group ini sudah memiliki anggota mencapai 7.000 lebih. Namun berdasarkan penelusuran Liputan6.com, anggota grup tersebut tersisa sekitar 800 member.

Ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh setiap member grup ini. Para member harus aktif mengirimkan gambar atau video perbuatan seksual dengan anak kecil di grup tersebut. Korbannya pun harus berbeda-beda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menyampaikan, polisi saat ini terus memburu member lain yang turut melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

"Ini terkoneksi secara internasional, di mana banyak member dari Amerika Latin, seperti Peru, Argentina, Meksiko, Chili, Kolombia, Amerika. Nanti kita buka bersama FBI, karena banyak akun yang sudah diblok," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya