Akhir Pelarian Pencelup Tangan Siswa SMA ke Minyak Mendidih

Pemicu aksi celup tangan siswa SMA ke minyak mendidih itu sepele.

oleh Mohamad Fahrul diperbarui 15 Mar 2017, 13:33 WIB
Pemicu aksi celup tangan siswa SMA ke minyak mendidih itu sepele. (Liputan6.com/Mohamad Fahrul)

Liputan6.com, Sumenep – Setelah melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan seorang siswa SMA dengan cara mencelupkan tangan korban ke dalam wajan yang berisi minyak mendidih, Tavip Trisno Aji akhirnya ditangkap polisi.

Ia ditemukan bersembunyi di Dusun Krajan, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, pukul 17.00 WIB pada Senin, 13 Maret 2017.

Warga Jalan Pujangga, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, sempat berada dalam daftar pencarian orang (DPO) pasca-penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Ahmad Fahrul Futhoni (17) yang merupakan salah satu siswa Sekolah Menengah Atas setempat.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menjelaskan penganiayaan pada siswa SMA itu terjadi pada Minggu, 10 Januari 2016 lalu. Saat itu, korban bersama temannya yang bernama Moh Arif datang ke rumah seorang warga di Desa Kebon Agung, Kecamatan Kota Sumenep.

Setibanya di rumah tersebut, korban ditanya terkait hilangnya ponsel milik temannya yang bernama Dimas oleh Tavip. Namun, korban mengaku tidak tahu karena dia memang tidak mencuri ponsel milik temannya itu.  

"Lalu, korban diajak ke dapur. Kemudian sesampainya di dapur, tersangka memegang tangan korban dan mencelupkan ke wajan yang berisi minyak goreng panas mendidih di atas kompor," ucap dia.

Akibat penganiayaan tersebut tangan kanan siswa SMA itu melepuh sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumenep.

Atas aksinya mencelupkan tangan korban ke minyak mendidih itu, Tavip terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap siswa tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Achmad Supyadi mengaku senang dan mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang berhasil menangkap penganiaya kliennya. Keluarga menunggu Tavip bertanggung jawab sejak lama.

"Dengan tertangkapnya pelaku itu, nantinya penyidik bisa menggali siapa saja yang terlibat," kata Supyadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya