PN Jakarta Selatan Vonis Tersangka Teroris

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis atau putusan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Putri Munawaroh, Kamis (29/7). Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum, Munawaroh dituntut sembilan tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jul 2010, 10:30 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis atau putusan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Putri Munawaroh, Kamis (29/7). Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum, Munawaroh dituntut sembilan tahun penjara.

Munawaroh adalah istri almarhum Adib Susilo, Bersama suaminya diduga membantu dan menyembunyikan pelaku terorisme paling dicari di Indonesia, Noordin M Top. Dalam persidangan Munawaroh membantah mengenal Noordin. Ia hanya tahu Noordin adalah seorang ustad, teman suaminya. Noordin M Top dan Suami Munawaroh tewas dalam penggerebekan yang dilakukan oleh oleh Densus 88 saat penggrebekan di rumah kontrakan Munawaroh dan Adib, di Kampung Kepuh, Solo, Jateng 17 September 2009. Munawaroh menyaksikan sendiri bagaimana suaminya tewas, karena memilih melindungi dirinya dan janin dalam kandungannya. Munawaroh selamat, tertembak di paha kirinya. (ARI) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya