Kejaksaan Bengkulu Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos 2012

Tim penyidik memeriksa mantan Wakil Wali Kota tahun 2012 Edison Simbolon yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 14 Mar 2017, 22:32 WIB
Kejaksaan Bengkulu kembali mengusut dugaan korupsi dana Bansos Kota Bengkulu dengan memeriksa mantan wakil walikota Ediso Simbolon (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu kembali melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bengkulu tahun anggaran 2012-2013. Kasus ini sudah bergulir sejak 2015 dan berhasil mengungkap dan memperkarakan sebanyak 7 orang terpidana yang terlibat dalam korupsi aliran dana ke berbagai lembaga.

Tim penyidik pidana khusus Kejari Bengkulu memeriksa mantan Wakil Wali Kota tahun 2012 Edison Simbolon yang saat ini menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Edison yang mendatangi Kantor Kejari, Senin, 13 Maret 2017.

Usai diperiksa, Edison mengaku dipanggil sebagai saksi. Sebab dirinya saat itu hanya sebagai wakil wali kota dan tidak ada di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu. Tim ini sendiri diketuai Wali Kota Ahmad Kanedi yang saat ini duduk sebagai anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu.

"Saya hanya ditanya seputar proses aliran dana, berapa besarnya dan kemana saja uang itu dialirkan, saya tidak mengetahui, sebab saya tidak terlibat secara langsung," kata Edison di Bengkulu.

Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra mengaku melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk memperdalam kasus ini. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap wali kota yang bertindak sebagai penguasa anggaran saat ini sangat tergantung kepada hasil pemeriksaan para saksi pendahulu.

"Tergantung tim penyidik untuk menentukan sikap berdasarkan kesimpulan pemeriksaan para saksi," tegas Irvon.

Proses hukum terhadap kasus ini sudah bergulir dan vonis hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada 7 orang terpidana, di antaranya, mantan Sekda Kota Bengkulu, Kepala Bagian Humas, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, dua orang PNS di bagian keuangan dan satu orang mantan ajudan wali kota.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, mantan Wali Kota Ahmad Kanedi dan Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda. Tetapi ketiganya lolos dari jerat hukum setelah mengajukan gugatan dan menang dalam sidang praperadilan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya