Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI pada Agustus 2015. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi warga Kampung Pulo.
NEWS FLASH: Tolak Kasasi, MA Nyatakan Relokasi Kampung Pulo Sesuai Aturan
Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI Jakarta
diperbarui 07 Mar 2017, 15:45 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Drakor Terbaik Kim Seon Ho, Hometown Cha Cha Cha Hingga The Tyrant
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 48 Bulan, IHSG Kembali ke Posisi 7.100
Exeed Exlantix ET Bisa Tempuh 2.000 Km dengan Sekali Pengisian Baterai
Manchester United Bakal Dirombak Total, 38 Pemain Terancam Diusir
Surat Al-Mulk Lengkap dengan Latin dan Terjemah Bahasa Indonesia
Kekayaan Laut Indonesia Melimpah, Luhut Minta Prabowo Beli Kapal Canggih
Fitur di HP Android Ini Bikin Belajar Matematika dan Fisik Lebih Gampang!
Ajang Kejuaraan Tennis Dunia DICJ 2024 Digelar di Jember Selama 16 Hari
Rute Perjalanan Para Bhikku Tudhong pada Waisak 2024: Jakarta-Semarang-Magelang-Muaro Jambi
Indonesia dan Belanda Gelar Dialog Konsuler: WNI Jadi Lebih Mudah Bikin Visa
Tiang Runtuh Ditabrak Tongkang Batu Bara, Masihkah Jembatan Aurduri 1 Jambi Aman Dilewati?
Ria Ricis Bantah Sumbangkan Baju untuk Menghapus Kenangan dengan Teuku Ryan