Persiapkan Pemilu 2019 KPU Luncurkan Aplikasi Sipol, Apa Itu?

Penyelenggaraan pemilu akan dilakukan pada 2019. Karenanya, KPU RI mulai mempersiapkan diri, salah satunya dengan meluncurkan aplikasi Sipol

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Mar 2017, 13:09 WIB
KPU Luncurkan Aplikasi Sipol

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Aplikasi ini berfungsi mempermudah KPU memperkenalkan partai ke masyarakat.

"Sosialisai (aplikasi) ini agar kerja kita lebih efektif dan lebih bisa dipertanggungjawabkan. Ini bukan buat gagahan, tapi sebagaiamana sistem lain, ini kami siapkan untuk tiap tahapan," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).

Dijelaskan Juri, nantinya Sipol bisa mendata semua partai politik dengan baik pada pemilu 2019 hingga tingkat kecamatan.

"Jadi data partai politik sudah dapat diketahui sejak tingkat kecamatan, pada seluruh parpol kita punya dokumennya. Baik kepengurusan kantor di tiap kabupaten kota semua transparan dan itu penting," tegas Juri.

Seperti diketahui, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden akan dilangsungkan pada tahun 2019. Karenanya, KPU RI mulai mempersiapkan diri, salah satunya dengan meluncurkan aplikasi Sipol.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya