Kantor Pajak Buka 7 Hari Layani SPT dan Tax Amnesty

Kantor pajak mulai hari ini membuka pelayanan di hari Minggu untuk pelaporan SPT dan Tax Amnesty

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Mar 2017, 13:13 WIB
Hari terakhir pelaporan SPT pajak secara manual, kantor pajak diserbu wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kini membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada hari Minggu. Penambahan operasional layanan menjadi 7 hari tersebut mulai berjalan hari ini (5/3/2017).

"Mulai hari ini, Minggu sudah buka (melayani SPT dan tax amnesty)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, hari ini.

Lebih jauh dia menerangkan, WP OP dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seluruh KPP di Indonesia membuka pelayanan tax amnesty dan pelaporan SPT selama 7 hari dalam seminggu.

"Sedangkan Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak tidak melayani penyerahan SPT WP OP. Tapi hanya layanan tax amnesty dari Senin-Minggu," Hestu Yoga mengungkapkan.

Sementara Kantor Pusat Ditjen Pajak, dia bilang, baru akan membuka layanan tax amnesty mulai Senin (13/3/2017).

"Kantor pusat buka pelayanan tax amnesty mulai 13 Maret 2017, seminggu 7 hari juga," ucapnya.

Adapun waktu pelayanan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP dan tax amnesty di kantor pajak pada hari Sabtu pukul 08.00-14.00, sedangkan di hari Minggu buka pukul 08.00-12.00. Jam operasional kantor pajak pada Senin-Jumat tetap seperti biasa, pukul 08.00-16.00.

Dari informasi yang dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi 31 Maret 2017. Sedangkan tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan pada 30 April 2017.

Untuk penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun, bagi pegawai bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770, dan non pegawai formulir 1770. Sementara lebih dari Rp 60 juta per tahun, untuk pegawai menggunakan formulir 1770S, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770, dan non pegawai 1770.

Dokumen yang harus disiapkan saat pelaporan SPT Tahunan PPh 2016, untuk formulir 1770SS melampirkan bukti potong 1721 A1/A2, formulir 1770S dilampirkan bukti potong 1721 A1/A2, sedangkan formulir 1770 melampirkan penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

Penyampaian laporan SPT Tahunan PPh 2016 dapat dilakukan dengan berbagai cara:

1. Secara langsung

Disampaikan ke KPP, pojok pajak, mobil pajak atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan

2. Pos atau jasa ekspedisi

Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar

3. e-Filing Ditjen Pajak Online

Dilaporkan secara online melalui aplikasi Ditjen Pajak online, e-Form maupun dalam bentuk SPT elektronik atau e-SPT

4. e-Filing ASP

Dilaporkan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mitra Ditjen Pajak.

Apabila menggunakan e-filling dalam penyampaian SPT Tahunan WP OP, WP yang ingin melapor dengan formulir 1770SS atau 1770S tidak perlu melampirkan dokumen apa pun.

"Kalau e-Filing kan harus online terus, kadang suka putus (koneksi) harus mulai dari awal lagi. Tapi kalau pakai e-Form, WP bisa isi offline, setelah selesai baru di submit atau kirim lagi, jadi tidak harus online terus sepanjang waktu," tandas Hestu Yoga. (Fik/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya