Pimpinan DPR Surati Presiden Jokowi Terkait Status Gubernur Ahok

Surat tuntutan GNPF MUI tertanggal 22 Februari 2017 itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Feb 2017, 15:14 WIB
Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (4/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan DPR menyurati Presiden Jokowi. Surat tertanggal 22 Februari 2017 dan ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini berisi hasil pertemuan antara pimpinan DPR dengan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 21 Februari 2017.

Berikut petikan surat bernomor PW/03563/DPR RI/II/2017 yang beredar di kalangan awak media, Jumat (24/2/2017).‎

Dengan hormat kami beritahukan, bahwa pada hari Senin 20 Februari 2017, Pimpinan DPR RI telah menenma Tim Advokasi GNPF MUI. Dalam pengaduannya mereka menyampaikan:

1. Terkait dengan status Sdr Basuki Tjahaja Purnama atas Ahok dalam kasus penistaan terhadap agama sebagai terdakwa, meminta agar Presiden dapat melakukan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemberhentlan sementara Gubernur dan/atau Wakll Gubernur dilakukan oleh Presiden.

2. Meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat dihentikan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial).

3. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.

4. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ustad Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Baresknm Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengingat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pengurus, pengawas dan pembina, tidak adanya delik aduan dari para donatur sebagaimana tercantum dalam laporan polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Proses hukum terhadap kasus lni terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, dimana laporan penyidik, surat perintah penyidikan dan surat panggilan saksi dlbuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017.

5. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentlkan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda terhadap Sdr Munarman, S H., selaku Panglima Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 156 KUHP terkait protes pemberitaan Kompas Group yang dianggap menyudutkan umat Islam. Proses hukum terhadap Sdr. Munarman. S H., melanggar asas locus delicti, sebab tidak ditangani oleh Kepolisian yang membawahi wilayah tersebut dalam hal ini: Kepolisian DKI Jakarta.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada Saudara Presiden Republuk Indonesia.

Demikian aspirasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Surat ini pun diberikan tembusan ke Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Plt Sekretaris Jenderal DPR, dan Ketua Delegasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya