Ahli Agama: Larangan Pilih Ahok Tak Langgar Konstitusi

Larangan Islam memilih pemimpin non-Muslim (Ahok) tidak melanggar konstitusi di Indonesia.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Feb 2017, 16:12 WIB
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas, menjadi salah satu ahli yang dihadirkan di sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini.

Ia menegaskan, larangan Islam memilih pemimpin non-Muslim tidak melanggar konstitusi di Indonesia. Sebab, larangan tersebut hanya berlaku untuk penganut Islam saja.

"Itu adalah hak umat Islam," kata Yunahar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Pernyataan Yunahar tersebut menjawab pertanyaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terkait sikap Muhammadiyah, soal larangan memilih pemimpin non-Muslim bagi umat Islam.

"Begitu pemahaman dari Muhammadiyah, memilih berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi dan memecah belah, tapi secara langsung akan memperkuat negara kesatuan Republik Indonesia," jawab Yunahar, salah satu ahli di sidang Ahok.

Ketua PP Muhammadiyah ini menjelaskan, hal yang melanggar konstitusi adalah apabila ada umat Islam yang menuntut untuk dibuatkan undang-undang, yang melarang warga negara memilih pemimpin non-Muslim.

"Yang tidak diboleh kan apabila mereka umat Islam menuntut dibuatkan undang-undang tidak boleh non-Muslim menjadi pemimpin, itu baru melanggar ketentuan, tapi dia tidak menuntut itu," imbuh dia.

Yunahar menyebut larangan memilih pemimpin non-Muslim itu, tidak jauh berbeda dengan sikap partai politik maupun golongan tertentu, yang meminta pengikutnya untuk memilih pemimpin yang berasal dari golongannya sendiri.

"Jangankan agama, satu partai saja, misal carilah pemimpin dari partai kita. Coba, apa enggak memecah belah tuh, itu lah sistem demokrasi. Sistem demokrasi modern memperbolehkan primordialisme apakah primordialisme agama, etnis, partai atau alasan-alasan lain. Banyak juga orang anjurkan memilih alumnus kampus kita," papar dia yang menjadi saksi ahli sidang Ahok.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya