VIDEO: Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI Jakarta

Kembalinya Ahok dipersoalkan sejumlah anggota DPR mengingat dia berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Feb 2017, 15:05 WIB
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Sejak Sabtu 11 Februari 2017 kemarin, pasca masa cuti kampanye pilkada Ahok dan Djarot kembali menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (12/2/2017) pada sebuah acara di Balai Agung Balaikota Jakarta Sumarsono menyerahkan buku kinerja kepada Ahok setelah sekitar 3,5 bulan menjabat sebagai PLT gubernur DKI Jakarta. Sisa masa jabatan Ahok sebagai gubernur berlangsung hingga Oktober 2017 mendatang.

Kembalinya Ahok sebagai gubernur dipersoalkan sejumlah anggota DPR mengingat Ahok kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Terkait persoalan ini anggota komisi tiga DPR dari fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy akan menggalang dukungan menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan tersebut.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan proses pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta bergantung pada tuntutan jaksa di persidangan.

Pada kasus dugaan penistaan agama Ahok didakwa telah melanggar pasal 156a dan 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 hingga 5 tahun penjara. Saat ini sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Simak tayangan video ahok kembali jabat gubernur selengkapnya dalam tautan ini.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya