MUI: Pengacara Ahok Abaikan Nilai Etika di Persidangan

Tim pengacara dan Ahok tidak fokus pada materi yang disampaikan oleh saksi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Feb 2017, 11:56 WIB
MUI

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memprotes tindakan Ahok dan pengacaranya ketika di persidangan kasus dugaan penistaan agama. Menurut MUI, pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama dan pengacaranya mengabaikan nilai etika. Terutama ketika mereka bertanya pada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.

"Pengacara Ahok telah memperlakukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai etika dan kesantunan. Saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan se-Indonesia," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tahuid Saadi di Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Selain itu, kata dia, tim pengacara dan Ahok tidak fokus pada materi yang disampaikan oleh saksi.

"Pengacara terdakwa menekan dan melecehkan keterangan saksi sehingga saksi disebut memberi keterangan palsu," kata dia.

Untuk itu, kata Zainut, MUI meminta pada Komisi Yudisial untuk menegakan kode etik lembaga peradilan.

"Meminta juga Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo," ucap Zainut.

Sehingga, kata dia, persidangan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan," tandas Zainut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya