Patrialis Akbar Mengundurkan Diri dari Hakim MK

Surat pengunduran diri itu menyusul setelah Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Jan 2017, 19:00 WIB
Patrialis Akbar

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri dari hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar.

Surat pengunduran diri itu menyusul setelah Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 26 Januari 2017.

"Jadi MK baru menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita Pak Patrialis yang menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan hakim MK," kata Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/1/17).

Arief menjelaskan dengan adanya pengunduran diri Patrialis Akbar, akan mempercepat kinerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Sehingga tidak perlu memeriksa Patrialis.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi masih tetap berjalan, tapi mempercepat proses. Karena yang bersangkutan sudah resmi menyatakan pengunduran diri, paling seminggu sekali sidang sudah selesai," ujar dia.

Setelah adanya keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, kata Arief, MK akan mengirimkan surat agar Presiden Joko Widodo segera mengisi kekosongan jabatan hakim konstitusi.

"Setelah keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi keluar, langsung kita kirimkan surat kepada presiden. Karena kita menyonsong supaya nanti saat Pilkada jumlah hakim konstitusi lengkap bersembilan," Arief menyudahi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya