Tak Bisa Ekspor, Freeport Indonesia Masih Beroperasi Normal

Pemerintah menyatakan kalau ekspor mineral konsentrat hanya bisa dilakukan oleh perusahaan berstatus IUPK.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Jan 2017, 20:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia menyatakan kegiatan operasinya masih berjalan normal, meski belum bisa melakukan ekspor mineral olahan (konsentrat). Hal itu karena belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, ‎saat ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut masih beroperasi secara normal. Lantaran perseroan masih bisa mengekspor  tembaga dan emas yang telah dimurnikan pada fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik,Jawa Timur.

"Produksi masih jalan, masih normal. Kita masih punya smelting di Gresik ya, jadi masih normal," kata Riza, di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (27/1/2017).

Riza menuturkan, proses produksi berjalan normal tidak bertahan lama. Lantaran jika dalam dua bulan ke depan ‎tidak mendapat izin mengekspor konsentrat, Freeport akan mengalami kesulitan.

"Ya itu, kita akan kesulitan (kalau dalam dua bulan ke depan tidak bisa ekspor)," ujar Riza.

Pemerintah telah memberikan perpanjangan ekspor mineral olahan (konsentrat) selama lima tahun ke depan. Namun hal tersebut belum bisa dinikmati oleh Perusahaan tambang masih berstatus Kontrak Karya (KK).

Sebelumnya Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan,  ekspor mineral konsentrat hanya bisa‎ dilakukan oleh perusahaan berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), karena itu yang perusahaan berstaus KK harus merubah jadi IUPK.

"Sebenarnya ini pilihan, kalau tidak minta izin ekspor konsetrat tidak  merubah jadi IUPK tetap KK boleh saja,tapi harus melakukan pengolahan dan pemurnian,"  ucap Jonan.

‎Menurut Jonan, saat ini ada 34 perusahaan berstatus KK, dan belum ada yang mengubah status menjadi IUPK. Namun, ia menjanjikan proses cepat untuk perubahan status tersebut, jika syarat dokumennya yang diajukan telah lengkap.

"Kalau perubahan KK jadi IUPK kami menerbitkan aturan maksimum 14 hari sejak pengajuan yang dokumenya lengkap, tapi kalau dokumenya lengkap saya di Jakarta one day service lah, kayak laundry masuk pagi keluar sore," ujar Jonan.

Direktur Jenderal Mineral Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengungkapkan, ‎meski Pemerintah telah memberikan relaksasi ekspor mineral, tetapi perusahaan pemegang KK yang merupakan Penanam Modal Asing tersebut belum bisa melakukan ekspor konsentrat karena belum mengubah statusnya menjadi IUPK.

‎"Nggak, belum (bisa ekspor) kalaubelum berubah,pokoknya diikutin saja," kata Bambang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya