Simpan Titipan Kenalan, Penjual Lontong Mi Ditangkap Polisi

Penjual lontong mi ditangkap saat hendak mengembalikan titipan kenalannya.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 26 Jan 2017, 14:00 WIB
Penjual lontong mi ditangkap saat hendak mengembalikan titipan kenalannya. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Jangan sembarangan menerima titipan dari orang lain jika tak ingin bernasib seperti penjual lontong mi di Surabaya. Gara-gara tak awas menerima titipan, ia malah tersangkut kasus penjualan narkoba.

Polrestabes Surabaya baru-baru ini menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu bernama Buhari (34) dan Jumaah (45). Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar Tambak Wedi yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah mereka.

"Kami lakukan penyelidikan dan dalam dua minggu kami berhasil membekuk kedua pengedar ini," kata AKBP Roni Faisal Fathon, Kasat Reskoba Polretabes Surabaya, Rabu, 25 Januari 2017.

Kedua orang itu ditangkap di tempat berbeda. Aparat pertama menangkap Buhari, warga Jalan Laksamana Martadinata, Surabaya, di kamar kos, pada 4 Januari 2017. "Selain itu, dia juga diketahui membawa airsoft gun revolver yang diakuinya hanya untuk menjaga diri," ujar AKBP Roni Faisal.

Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian mengintai Jumuah yang juga bekerja sebagai penjual lontong mi di kawasan Tambak Wedi, Surabaya, Jawa Timur. Ia ditangkap sehari setelah penangkapan Buhori.

"Tersangka kami amankan saat berada di rumahnya dan diketahui akan mengembalikan barang haram tersebut pukul 22.00 WIB," kata Roni.

Kepada polisi, Jumuah mengaku hanya dititipi paket narkoba oleh Buhori. "Itu pun cuma semalam dan saya nggak kenal dekat sama dia," jawab Jumiah dengan logat Madura yang kental.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 44,4 gram, satu paket plastik berisi 43,37 gram, tiga paket sabu seberat 1,24 gram dan satu unit ponsel comunicator Nokia dan satu unit airsoft gun jenis revolver.

Kedua tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun atau maksimal hukuman mati.

"Kami masih akan mengembangkan lagi darimana senjata ini di dapat oleh tersangka, sedangkan pengakuan tersangka sendiri mendapat pasokan narkoba ini dari seorang berinisial AW di kota Pasuruan," ujar Roni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya