Bayi 5 Bulan Positif Sabu, Kok Bisa?

Kasus bayi positif sabu adalah yang pertama diungkap BNNP Kalimantan Tengah.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jan 2017, 07:01 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Palangkaraya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah dan BNN Kota Palangka Raya menemukan kasus mengejutkan terkait narkoba. Pasalnya, bayi berusia lima bulan dinyatakan potitif terdampak narkoba jenis sabu. Kok bisa?

Kepala BNNP Kalteng Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, bayi tersebut dinyatakan positif sabu setelah mengonsumsi Air Susu Ibu (ASI) atau usai menyusu pada ibunya yang berinisial (RI).

Sang ibu diketahui pengguna sabu. Hal itu dikatakan Sumirat saat konferensi pers di Kantor BNN Kota Palangka Raya, Kalteng, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 19 Januari 2017.

"Ini kasus pertama kali yang terungkap (ibu menyusui konsumsi sabu) selama enam tahun saya sebagai Kabag Humas. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya," kata Sumirat didampingi  sejumlah pejabat.

Kejadian tersebut terungkap usai tertangkapnya dua pengedar sabu bernama Tan Tsi Chuan alias Babeh (62) dan M Denny Hidayat (33) alias Deny di sebuah kios tempat usaha Deni di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya.

"Pada saat kita lakukan penangkapan terhadap Babe dan Deni, di situ juga ada istri Deni dan anaknya yang masih berusia 5 bulan. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata istri Deny dan anak perempuannya itu positif," ujar mantan Kepala Bagian Humas BNN tersebut.

Deny yang juga merupakan ayah balita tersebut diketahui dengan sengaja memberikan sabu kepada istrinya RI yang berusia 22 tahun.

"Karena sang ibu memakai sabu, maka zat yang telah masuk dalam tubuhnya kemudian juga berdampak pada sang anak yang ditularkan melalui ASI yang disusukan," kata Sumirat.

Menurut dia, reaksi sabu pada anak yang tertular melalui ASI lebih cepat dan lebih mengerikan dibanding saat orang dewasa yang mengisap langsung. Efeknya berdampak besar bagi si bayi. Sebab, bayi akan sering kali rewel dan suhu badannya pun meningkat.

Saat ini, Deny dan Babeh telah diamankan di kantor BNN Kota Palangka Raya. Sementara, RI yang diketahui telah menggunakan sabu selama 1,5 bulan beserta sang bayi perempuannya diizinkan pulang untuk diehabilitasi.

"Sang bayi akan terus kita lakukan observasi secara intensif guna melihat perkembangan kesehatan bayi tersebut. Karena sekali lagi, ini merupakan kasus pertama yang saya tangani," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya