Pemda Nabire Larang Wings Air Terbang di Wilayahnya

Pelarangan terbang Wings Air dari Bandara Nabire berdasarkan Surat Perintah Bupati Nabire Nomor 300/2417/ tertanggal 17 Desember 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Jan 2017, 18:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta Salah satu maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group, Wings Air dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Maskapai ini diperbolehkan beroperasi paling lambat sampai 15 Januari 2017.

Keputusan itu tertuang dalam Surat dengan Nomor 300/05/SATPOL PP yang ditandatangani langsung Kepala Satpol PP‎ Nabire Nicolas AS Wambrauw, tertanggal 12 Januari 2017.

Dalam surat itu menyebutkan jika pelarangan terbang Wings Air dari Bandara Nabire berdasarkan Surat Perintah Bupati Nabire Nomor 300/2417/Set, tanggal 17 Desember 2016.

"Maka kepada pihak Wings Air diberikan kesempatan terakhir untuk menutup agennya dan tidak melakukan aktifitas di Kabupaten Nabire selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2017," bunyi surat tersebut.

Sampai saat ini belum diketahui alasan Pemda Nabire melarang Wings Air terbang di wilayahnya. Padahal, larangan operasional sebuah maskapai menjadi otoritas Direktorat Jendral Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Larangan terbang ini dibenarkan manajemen Lion Group‎ yang sudah menerima surat tersebut dan sedang mencoba melakukan klarifikasi.

"Sudah terima hari ini, dan kita coba akan komunikasi," kata Public Relation Menejer Lion Air Gorup Andy Saladin kepada Liputan6.com. (Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya