Izin Tinggal Abal-Abal, 4 WNA Tiongkok Diringkus

Keempat WNA Tiongkok itu diduga menyalahgunakan visa kunjungan.

oleh Panji Prayitno diperbarui 08 Jan 2017, 14:03 WIB
Keempat WNA Tiongkok itu diduga menyalahgunakan visa kunjungan. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Petugas Kantor Imigrasi II Cirebon menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Dalam penangkapan tersebut, keempat WNA tidak bisa menunjukkan dokumen resmi mereka.

Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imgrasi II Cirebon Teuku Adelian Muda mengatakan, petugas imigrasi melakukan penangkapan atas dasar laporan kepala desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas melalui aparat intelijen Polres Cirebon dan Kodim. Setelah mendapat laporan, pihak imigrasi langsung melakukan penangkapan di lokasi.

"Pas di lokasi kami mendapati mereka," ujar Teuku, Jumat, 6 Januari 2017.

Teuku mengatakan, dari informasi yang didapat, keempat WNA tersebut bekerja di Pabrik Hebel yang membuat tungku. Posisi keempat WNA tersebut sebagai pengawas para pekerja yang membuat tungku.  

Sementara itu, lanjut Teuku, saat penangkapan, keempat WNA Tiongkok tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi serta paspor. Namun, keempat WNA malah menunjukkan surat keterangan domisili dari Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. Surat itu pun tidak resmi karena tidak ada tanda tangan dari Kepala Desa.

"Sebetulnya tidak ada masalah ketika kepala desa mengeluarkan surat izin tinggal karena memang seharusnya ketika ada warga baru harus melapor 1x24 jam. Tapi saya lihat dokumen surat keterangan domisilinya belum ditandatangani kok," kata Teuku.

Dalam pemeriksaan, keempat WNA Tiongkok mengaku tidak membawa dokumen keimigrasian mereka di Cirebon. Teuku menyebutkan, dokumen keimigrasian WNA tersebut baru datang pada pagi tadi.

Dari hasil penangkapan tersebut, keempat WNA Tiongkok itu diduga menyalahgunakan visa kunjungan 211 atau kunjungan sosial budaya. Petugas imigrasi masih terus melakukan pendalaman terhadap keberadaan empat WNA Tiongkok di Cirebon.

"Awalnya kami menduga WNA tersebut melanggar Pasal 71 karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Tapi sudah datang dan kami pun masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan keempat WNA menyalahgunakan izin tinggal penggunaan visa yang seharusnya kunjungan sosial budaya, tetapi di Cirebon malah bekerja," ujar dia.

Kepala Kantor Imigrasi II Cirebon Raden Fajar Widjanarko mengatakan, keempat WNA asal Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia sejak Agustus 2016. Berdasarkan catatan, keempat WNA ini sudah enam bulan tinggal di Indonesia.

"Sesuai penerbitan izin visa keempat WNA ini masuk sejak Agustus dan sudah dilanjutkan izin keimigrasian. Tapi fakta di lapangan, mereka bukan izin kunjungan melainkan aktivitas yang mengarah kepada proses produksi di suatu tempat yang menghasilkan satu produk yakni pemanas tungku," tutur Widjanarko.

Hingga saat ini, petugas Imigrasi Kelas II Cirebon terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kegiatan yang dilakukan oleh keempat WNA asal Tiongkok. Di Cirebon, lanjut Widjanarko, keempat WNA Tiongkok membuat alat pemanas tungku untuk bahan bakar kapur di pabrik Hebel.

"Sedang kami dalami termasuk berapa lama di Cirebon sampai berapa upah yang diberikan pabrik kepada mereka. Yang pasti kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendapati pelanggaran keimigrasian yang tepat. Tunggu proses pemeriksaan lebih lanjut," Widjanarko menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya