Polisi Batam Sita Ribuan HP Selundupan

Polisi Perairan Polda Riau menyita sekitar 2000 telepon genggam aneka merek di Sekupang, Batam. HP senilai Rp 1 miliar itu akan diselundupkan ke luar Batam.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jun 2010, 23:35 WIB
Liputan6.com, Batam: Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyita sekitar 2000 telepon genggam aneka merek di Jalan Hartadinata, Sekupang, Batam, Jumat (11/6). Telepon genggam senilai Rp 1 miliar itu diduga akan diselundupkan ke luar Batam.

Telepon selular dibawa dari kawasan Nagoya untuk dikapalkan melalui pelabuhan tak resmi di daerah Tanjungpinggir, Sekupang. Selain barang bukti, polisi menangkap pelaku yakni Azwan bin Abdul Samad. Dia dijerat pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya