Beristri Yahudi, Kewarganegaraan Dicabut

Mahkamah Agung Mesir menguatkan putusan pengadilan rendah yang menetapkan pencabutan kewarganegaraan bagi pria yang menikahi wanita Israel.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jun 2010, 20:16 WIB
Liputan6.com, Kairo: Mahkamah Agung Mesir menguatkan putusan pengadilan rendah yang menetapkan pencabutan kewarganegaraan bagi pria yang menikahi wanita Israel, Sabtu (5/6). "Mahkamah meminta kementerian dalam negeri untuk memberikan daftar semua pria Mesir yang menikah dengan perempuan Yahudi dan warga Israel keturunan Arab sehingga semua kasus bisa ditinjau," kata  Mohammed al Husseini, hakim di mahkamah tersebut.

Setiap kasus,  kata al Husseini, akan dipertimbangkan secara terpisah, tetapi pihak berwenang tetap bisa mencabut status kewarganegaraan mereka. "Putusan ini berdasarkan undang-undang kewarganegaraan yang ditetapkan 1976 lalu. Tujuannya, menyelamatkan negara dari generasi yang tidak loyal kepada Mesir dan dunia Arab. Karena anak yang lahir dari keluarga terlarang itu tidak akan diizinkan menjalani tugas kemiliteran," jelasnya.

Sejak Mesir menjadi negara Arab pertama yang menandatangani perjanjian damai dengan Israel 1979 lalu, ribuan warga Kairo pindah ke Tel Aviv guna mencari pekerjaan dan menikahi wanita di sana. Meskipun demikian, hubungan kedua negara sering bersitegang dalam beberapa tahun terakhir. Khusus, terkait masalah Palestina.

Belum ada data resmi yang diberikan pemerintah, namun diperkirakan sebanyak  30,000 pasangan melakukan pernikahan terlarang itu.(ADDY/SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya