Sukamdani Sahid Dicekal

Terhitung tanggal 22 Januari 2002, Sukamdani S. Gitosardjono dicekal. Pimpinan Sahid Grup itu diyakini menyelewengkan dana BLBI senilai Rp 418 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jan 2002, 08:16 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mencekal Sukamdani S. Gitosardjono berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 418 miliar. Selaku Presiden Direktur Bank Dagang Industri, Sukamdani dicekal selama setahun, terhitung 22 Januari 2002. Pencekalan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Moeljohardjo, Kamis (24/01), di Jakarta.

Menurut Moeljohardjo, pencekalan Sukamdani tertuang dalam surat bernomor 017/D/Dsp.3/01/ 2002 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Basrief Arief. Pimpinan Sahid Grup ini diyakini melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Sahid, kata Moeljohardjo, Kejagung juga mencekal mantan Direktur Utama Bank Dagang Industri Adrianyah Omar Maki dan Direktur Pengelolaan Pertamina Tabrani Ismail. Adriansyah dicekal karena ikut menyalahgunakan dana BLBI. Sedangkan Tabrani dicekal berkaitan dengan status tersangka dalam kasus mark up Proyek I Balongan. Namun, Kejagung belum bisa memastikan waktu pemeriksaan mereka.(ULF/Fransambudi dan Andi Azril)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya