NEWS FLASH: Kemenkominfo Blokir Situs Berita Liar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir portal berita liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Diterbitkan 05 Januari 2017, 09:06 WIB Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel A Pangerapan mengatakan, pihaknya akan memblokir portal berita liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan aturan yang berlaku.
POPULER
Berita Terbaru
Resep Cireng Mercon Ayam Suwir yang Pedasnya Menggigit
- 2 bulan yang lalu
Ukuran Standar Dapur: Panduan Lengkap Dimensi Ideal agar Nyaman dan Fungsional
- 2 bulan yang lalu
Exercise adalah Latihan Fisik Terstruktur, Pahami Jenis dan Manfaatnya bagi Kesehatan
- 2 bulan yang lalu
Cara Menabung untuk ke Korea, Ikuti 7 Langkah Realistis Mulai Rp 20 Ribu per Hari
- 2 bulan yang lalu
+375 Negara Mana? Ini Profil Belarus dan Cara Menggunakan Kode Teleponnya