NEWS FLASH: Kemenkominfo Blokir Situs Berita Liar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir portal berita liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 05 Januari 2017, 09:06 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel A Pangerapan mengatakan, pihaknya akan memblokir portal berita liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan aturan yang berlaku.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya