Pasokan dari Perum Jasa Tirta Terancam Dihentikan

Pasokan air dari Perum Jasa Tirta Purwakarta, Jabar, juga terancam dihentikan. Itu pun jika PAM Jaya tidak segera melunasi utang pajak sebesar Rp 25 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Mei 2010, 02:38 WIB
Liputan6.com, Purwakarta: Krisis air bersih di wilayah DKI Jakarta tidak hanya berhenti pada pasokan air dari sumber di Jakarta. Pasokan air dari Perum Jasa Tirta Purwakarta, Jawa Barat, juga terancam dihentikan. Itu pun jika PAM Jaya tidak segera melunasi utang pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan sejak 2004-2008 sebesar Rp 25 miliar.

Diungkapkan Ketua Badan Legislasi DPRD Purwakarta Asep Amidin di Purwakarta, Senin (10/5), tagihan pajak muncul setelah Provinsi Jabar menerbitkan Peraturan Daerah tentang pajak pemanfaatan air. Sementara pasokan air bersih di wilayah Jakarta sejak Senin kembali normal.

Menurut Asep, ancaman ini bukan sekadar gertak. Saat Perum Jasa Tirta II mengurangi pasokan air bersih dari 44 meter kubik perdetik menjadi 36 meter kubik per detik, sepekan silam, PDAM Jaya mengalami krisis air. Padahal pengurangan pasokan terjadi karena ada pengerukan sampah dan lumpur di pintu air Curug Karawang, Jabar, setelah dilanda banjir beberapa waktu silam.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya