Warga Minta Kasus Lapindo Dibuka Lagi

Sidang SP3 kasus Lapindo memasuki tahap kesimpulan. Tim pengacara warga korban lumpur Lapindo meminta hakim meneliti bukti baru.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Mar 2010, 00:03 WIB
Liputan6.com, Surabaya: Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3), menggelar sidang praperadilan kasus tragedi semburan lumpur Lapindo yang dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Jatim. Pihak penggugat, yaitu warga korban lumpur yang diwakili tim pengacara meminta SP3 segera dicabut.
 
Warga menilai lumpur Lapindo bukan fenomena alam tetapi disebabkan adanya faktor kesalahan manusia. Kesimpulan ini sesuai dengan hipotesa Profesor Richard Devis dari Universitas Durham, Inggris.(IAN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya