Liputan6.com, Surabaya: Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3), menggelar sidang praperadilan kasus tragedi semburan lumpur Lapindo yang dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Jatim. Pihak penggugat, yaitu warga korban lumpur yang diwakili tim pengacara meminta SP3 segera dicabut.
Warga menilai lumpur Lapindo bukan fenomena alam tetapi disebabkan adanya faktor kesalahan manusia. Kesimpulan ini sesuai dengan hipotesa Profesor Richard Devis dari Universitas Durham, Inggris.(IAN)
Warga menilai lumpur Lapindo bukan fenomena alam tetapi disebabkan adanya faktor kesalahan manusia. Kesimpulan ini sesuai dengan hipotesa Profesor Richard Devis dari Universitas Durham, Inggris.(IAN)