Liputan6.com, Jakarta - Indonesia resmi mengirimkan 10 kontainer bantuan kemanusiaan,yang berasal dari sumbangan pemerintah,masyarakat, dan pengusaha, ke Provinsi Rakhine, Myanmar.
Sementara itu, Majelis hakim tindak pidana korupsi, tipikor, Jakarta, memvonis terdakwa Mohamad Sanusi, kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda 250 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.
Advertisement
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara, denda 500 juta rupiah.
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.