Segmen 2: Indonesia Kirim Bantuan hingga Vonis Tipikor

Indonesia kirimkan bantuan ke Myanmar. Sementara itu, Sanusi di Vonis 7 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor

oleh Liputan6Diterbitkan 29 Desember 2016, 23:04 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melepas keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk dikirimkan ke Provinsi Rakhine, Myanmar.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia resmi mengirimkan 10 kontainer bantuan kemanusiaan,yang berasal dari sumbangan pemerintah,masyarakat, dan pengusaha, ke Provinsi Rakhine, Myanmar.

Sementara itu, Majelis hakim tindak pidana korupsi, tipikor, Jakarta, memvonis terdakwa Mohamad Sanusi, kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda 250 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara, denda 500 juta rupiah.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya