Buwas: Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika Meningkat 58 Persen

Untuk kasus TPPU hasil kejahatan narkotika, BNN telah mengungkap 21 kasus dari 30 tersangka dan menyita aset Rp 261,8 miliar

oleh Liputan6 diperbarui 23 Des 2016, 07:33 WIB
Kepala BNN Budi Waseso mengungkapkan kasus narkoba selama tahun 2016 di Jakarta, Kamis (22/12). BNN telah mengungkap 807 kasus narkotika dan menangkap 1.238 tersangka termasuk sejumlah WNA yang ikut dibekuk personel BNN. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap 807 kasus narkotika dengan mengamankan 1.238 tersangka, yang terdiri atas 1.217 WNI dan 21 warga negara asing (WNA).

"Dari jumlah tersebut, jika dibandingkan dengan tahun 2015, pengungkapan kasus narkotika sebanyak 638 kasus dan tindak pidana pencucian umum 15 kasus, maka terjadi peningkatan 56 persen dalam pengungkapan kasus narkotika, dan 58 persen dalam kasus TPPU," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso atau akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Kamis 22 Desember 2016.

Sedangkan barang bukti narkotika yang disita BNN pada periode tersebut adalah ganja 2.687.624,89 gram, 20 ribu batang pohon ganja, 16 hektare ladang ganja, sabu seberat 1.016.198,95 gram, dan ekstasi 754.094 butir dan 568,15 gram.

Selanjutnya adalah heroin 581,15 gram, morfin 108,12 gram, kokain seberat 4,94 gram, hashish seberat 0,32 liter, daftar G seberat 5.012 butir, dan benzodiazepine.

Dikutip dari Antara, untuk kasus TPPU hasil kejahatan narkotika, BNN telah mengungkap 21 kasus dari 30 tersangka dan melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp 261.863.413.345.

"Meskipun pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika kian gencar dilakukan, nyatanya sindikat narkotika tetap berusaha mencari celah menyusupi negara ini dengan narkotika melalui jenis dan bentuk baru untuk menghindari jerat hukum," kata Buwas.

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penanganan permasalahan narkotika, BNN terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkotika jenis baru atau NPS (New Psychoactive Substance).

"BNN telah mengidentifikasi 46 NPS. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya sudah masuk dalam lampiran Permenkes Nomor 13 Tahun 2014, sedangkan 28 lainnya masih dalam tahap pembahasan dan akan segera masuk dalam lampiran Permenkes, sehingga memiliki ketegasan hukum," kata Buwas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya