RI dan Jepang Perpanjang Kerja Sama Pertukaran Mata Uang

Perjanjian pertukaran mata yang yang berlaku saat ini antara Jepang-RI adalah kerja sama yang telah disepakati pada Desember 2013.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Des 2016, 19:00 WIB
Bank Indonesia dan Bank of Japan telah menandatangani perpanjangan kerja sama pertukaran mata uang pada 12 Desember 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Japan, yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, telah menandatangani perpanjangan kerja sama pertukaran mata uang atau Bilateral Swap Arrangement (BSA) pada 12 Desember 2016.

Sebagaimana perjanjian sebelumnya, kerja sama BSA ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan likuiditas potensial dan aktual melalui penyediaan skema pencegahan dan penanganan krisis. Kerja sama ini memiliki nilai sebesar US$ 22,76 miliar.

“Kesepakatan untuk memperpanjang kerja sama BSA ini merupakan wujud nyata dari penguatan kerja sama keuangan antara kedua negara," kata Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo dalam keterangannya, Senin (12/12/2016).

Agus menambahkan, kerja sama ini juga merupakan komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah masih terus berlangsungnya ketidakpastian di pasar keuangan global.

Kerja sama Bilateral Swap Arrangement merupakan kerja sama pertukaran mata uang (swap) Rupiah dengan Dolar Amerika Serikat (USD) antara Jepang dengan Indonesia. Kerjasama ini dilakukan untuk mengatasi kesulitan likuiditas akibat permasalahan neraca pembayaran dan likuiditas jangka pendek.

Kerja sama Bilateral Swap Arrangement ini juga mendukung upaya untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan di kawasan, serta melengkapi jaring pengaman keuangan yang telah ada baik di tingkat regional maupun global.

Perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement pertama kali ditandatangani pada tanggal 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diamandemen dan diperpanjang.

Perjanjian pertukaran mata uang yang yang berlaku saat ini antara Jepang-Indonesia adalah kerja sama yang telah disepakati pada tanggal 12 Desember 2013 dan berakhir‎ pada 12 Desember 2016. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya