Presiden: Mekanisme Pergantian Kepemimpinan Nasional Sudah Diatur

Presiden SBY menghargai mayoritas fraksi di DPR yang menolak dengan tegas kemungkinan pemakzulan. Mekanisme pergantian kepemimpinan nasional telah diatur dengan tertib, yakni melalui pemilihan presiden dan wapres secara langsung.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Mar 2010, 23:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku mencermati isu-isu yang berkembang tentang pemakzulan seiring dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR. "Saya menghargai bahwa mayoritas fraksi di DPR menolak dengan tegas kemungkinan pemakzulan itu," kata Presiden dalam pidatonya di Istana Merdeka Kamis (4/3) malam, menanggapi hasil kerja Pansus Bank Century.

Mekanisme pemakzulan, kata Presiden, memang diatur dalam UUD 45. Tapi, harus dipahami bahwa aturan tersebut, hanya dapat dilakukan dalam situasi yang nyata-nyata terkait dengan terlanggarnya pasal-pasal pemakzulan. "Kita sebaiknya menghormati konstitusi dan tetap menjaga ketenangan dalam kehidupan politik," kata Presiden.

Menurut Presiden, reformasi telah menghasilkan pengaturan yang sangat jelas soal pergantian kepemimpinan nasional. Mekanisme pergantiannya telah diatur dengan tertib, yakni melalui pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung setiap lima tahun sekali. Untuk itu, Presiden mengimbau agar semua pihak menghayati semangat yang terkandung dalam konstitusi itu dengan sportivitas yang tinggi.

Pada bagian lain, Presiden menyatakan, pemerintah akan terus memegang tanggungjawab dan mencurahkan segala daya upaya untuk memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Atas tugas dan amanah yang tak mudah itu, Presiden meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Di sisi lain, Presiden juga mengharapkan saran, kritik, dan kontrol untuk kebaikan bersama. "Karenanya kepada DPR termasuk Pansus, saya mengucapkan terima kasih," ujarnya.(IAN)   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya