Menaker Hanif Tandatangani Standarisasi Penyuluhan Antikorupsi

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 24 November 2016, 16:46 WIB
20161124-Menaker Tandatangani Standarisasi Penyuluh Antikorupsi-Jakarta
Kemenaker melakukan penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi.
Menaker Hanif Dhakiri (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berjabat tangan usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan sambutan usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakirimemberikan sambutan usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Menaker Hanif Dhakiri (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berfoto bersama usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Menaker Hanif Dhakiri (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berfoto bersama usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya