Menaker Hanif Dhakiri (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berjabat tangan usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan sambutan usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakirimemberikan sambutan usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Menaker Hanif Dhakiri (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berfoto bersama usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Menaker Hanif Dhakiri (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berfoto bersama usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)