Ini Bukti Gatot Brajamusti Tak Lakukan Pemerkosaan

Perempuan berinisial CT mengaku telah diperkosa oleh Aa Gatot sewaktu masih berstatus sebagai murid di padepokannya.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 22 Nov 2016, 15:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Salah satu kasus hukum yang kini tengah dihadapi Gatot Brajamusti ialah pelecehan seksual. Kasus ini berawal dari seorang korban berinisial CT. Ia mengaku telah diperkosa oleh pria yang disapa Aa Gatot sewaktu masih berstatus sebagai murid di padepokannya.

Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, status Aa Gatot telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Namun, ia tidak terima. Menurut kuasa hukumnya, Achmad Rifai, Aa Gatot tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap CT.

Gatot Brajamusti sesaat setelah dinyatakan kembali menjadi Ketua PARFI di Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/Aditia Saputra)

Untuk itu, Aa Gatot kembali diperiksa di Reskrimsus Rolda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016), sebagai saksi pelapor. Ia diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, membuat keterangan dan laporan palsu yang dilakukan CT.

Pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat. "Ada. Yang jelas bukti ini adalah bukti yang sangat akurat. Bahkan bukti-bukti ini nantinya tidak hanya pada laporan tentang pencemaran nama baik yang hari ini Aa diperiksa," kata Achmad Rifai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Mantan Ketua Parfi, Gatot Brajamusti didatangkan dari Polda NTB ke Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (21/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui, bukti tersebut adalah berupa rekaman suara antara Aa Gatot dengan CT. Bahkan, bukti ini juga bisa diperuntukkan untuk pembelaan dari pelanggaran hukum lainnya.

"Tetapi ada indikasi perbuatan-perbuatan pidana, termasuk permufakatan jahat. Kami juga akan memproses kasus-kasus tersebut. Karena di sana sudah sangat jelas ada hal yang tidak benar, seolah-olah dan meng-create ada perbuatan pidana yang sebenarnya tidak ada," ia menjelaskan.

Jika dugaan permufakatan jahat itu terbukti, pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Aa Gatot bisa terjerat Pasal 88 KUHP. Namun, hingga saat ini permufakatan jahat itu masih berupa asumsi pihak Aa Gatot saja, belum bermuara pada laporan. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya