KPK Tangkap Pejabat Pajak, Ini Kata DJP

Seorang pejabat pajak diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar untuk mengurangi nilai pajak dari Wajib Pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Nov 2016, 09:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pejabat ini diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar untuk mengurangi nilai pajak dari Wajib Pajak.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengaku belum mendapat informasi mengenai hal tersebut dari pihak KPK. "Kami belum dapat informasi yang jelas mengenai hal tersebut, " katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

DJP, diakui Hestu masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait OTT pejabat Eselon III itu." Mungkin nanti ditunggu penjelasan dari KPK, " tuturnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati membenarkan Tim Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam. "Ya benar," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (21/11/2016) malam.

Kendati demikian, Yuyuk tidak menjelaskan secara rinci terkait OTT KPK tersebut. "Besok (Selasa, 22 November 2016) konferensi pers resmi," Yuyuk menambahkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com menyebutkan, pejabat itu ditangkap usai bertransaksi di suatu tempat di Jakarta. Bersama si pejabat, KPK juga menyita sejumlah uang.

Informasi itu juga mengatakan bahwa pejabat itu ditangkap KPK usai bertransaksi di suatu tempat di Jakarta. Bersama si pejabat juga disita uang senilai Rp 1,3 miliar. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya